KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan fasilitas penuh berupa layanan transportasi dan konsumsi bagi 268 calon haji. Langkah strategis ini mencakup seluruh rangkaian perjalanan para jamaah mulai dari titik awal keberangkatan di kabupaten hingga proses pemulangan kembali ke tempat asal.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar para tamu Allah bisa menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan tenang tanpa terbebani oleh urusan teknis di lapangan.
“Layanan transportasi dan konsumsi ini sebagai bentuk penghormatan Pemkab Kukar kepada para tamu Allah. Kami tidak ingin ada kendala teknis yang mengganggu kekhusyukan jamaah di Tanah Suci,” ujar Bupati Aulia di Tenggarong pada Minggu (26/4/26).
Ratusan calon haji yang berasal dari 20 kecamatan di Kukar ini akan diberangkatkan dalam dua kelompok terbang (kloter) dengan rincian jadwal sebagai berikut:
- Kloter 6: Diberangkatkan pada 4 Mei 2026.
- Kloter 15: Diberangkatkan pada 17 Mei 2026.
Selama menjalankan ibadah, para jamaah akan didampingi oleh enam petugas ahli yang terdiri atas ketua kloter, pembimbing ibadah, tenaga kesehatan, dan petugas haji daerah.
Pelayanan Prima dan Harapan Doa
Dalam acara pelepasan jamaah di Masjid Agung Sultan Adji Muhammad Sulaiman Tenggarong, Bupati Aulia menginstruksikan para petugas pendamping untuk melayani jamaah dengan penuh keikhlasan layaknya mengurus orang tua sendiri.
Selain memastikan kenyamanan fisik jamaah, kepala daerah ini turut menitipkan pesan spiritual. Ia berharap para jamaah berkenan memanjatkan doa untuk keselamatan dan kemajuan daerah saat berada di tempat-tempat mustajab seperti di depan Kakbah, Padang Arafah, hingga Makam Rasulullah SAW.
“Mohon doakan agar Kabupaten Kukar selalu dijaga oleh Allah, dijadikan kabupaten yang lebih baik, rakyatnya makin sejahtera, dan dijauhkan dari segala musibah. Doa dari lisan orang yang sedang berhaji adalah doa yang menembus langit tanpa penghalang,” kata Aulia.
Bupati juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini terasa lebih istimewa karena telah didukung oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi baru ini menjadi jaminan dari negara untuk memberikan pelayanan prima.
“Perubahan regulasi ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah benar-benar terlindungi, terlayani, dan terbina dengan kualitas yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, saya ingin jamaah fokus hanya pada satu hal, yakni ibadah sekhusyuk-khusyuknya,” pungkasnya.











