Atasi Data Ganda Bansos, Komdigi Bangun Jembatan Digital Antarinstansi

29 Mei 2026

PESISIR PEDIA – Pemerintah terus mematangkan transformasi penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Salah satu tantangan terbesar selama ini adalah tumpang tindih data antarinstansi yang berisiko memunculkan data ganda, informasi yang tidak mutakhir, hingga memperpanjang proses verifikasi di lapangan.

Menjawab persoalan pelik tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah atau yang disingkat SPLP. Sistem ini dirancang secara khusus sebagai jembatan digital yang memfasilitasi pertukaran data secara aman lintas kementerian dan lembaga.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba menegaskan bahwa digitalisasi bantuan sosial ini bukanlah sekadar proyek pembuatan aplikasi baru. Langkah ini merupakan wujud nyata penguatan ekosistem layanan publik yang terhubung satu sama lain dengan basis data yang kuat.

Dalam ekosistem terpadu ini, setiap lembaga negara mengambil peran krusialnya masing masing. Bappenas bertugas mengawal tata kelola data dan Kementerian Dalam Negeri memperkuat identitas kependudukan digital. Sementara itu, Komdigi menyediakan jembatan pertukaran data melalui SPLP, dan Badan Siber dan Sandi Negara fokus pada pengamanan seluruh sistem.

“Target akhirnya sederhana tetapi sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak menerima bantuan,” ujar Mira dalam sesi jumpa media di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).

Jembatan Digital Penyaluran Bantuan

Kehadiran SPLP memungkinkan Portal Perlinsos yang dikelola oleh Kementerian Sosial terhubung langsung dengan berbagai sumber data pemerintah lainnya. Pendekatan berbasis infrastruktur digital publik ini diharapkan mampu menyudahi kerumitan birokrasi tanpa melanggar privasi.

Dirjen Mira menjelaskan bahwa jembatan digital ini memungkinkan sistem dari berbagai instansi untuk saling berbagi pakai data sesuai dengan kebutuhan operasional dan kewenangan masing masing lembaga. Ia juga menepis kekhawatiran terkait pemusatan data.

“Perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” terangnya memperjelas fungsi utama sistem tersebut.

Melalui uji coba digitalisasi yang akan diperluas ke 42 kabupaten dan kota pada bulan Juni mendatang, pemerintah optimistis penyaluran bantuan sosial akan semakin transparan dan mudah ditelusuri. Rencana perluasan ini dilakukan setelah pemerintah sukses melakukan evaluasi uji coba awal di Kabupaten Banyuwangi pada Maret hingga April lalu.

Share Link: