PESISIR PEDIA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, berhasil membongkar taktik licik sindikat peredaran narkoba jenis tembakau sintetis. Para pelaku diketahui menyamarkan paket barang haram tersebut di dalam kemasan ayam goreng cepat saji untuk mengelabui petugas kepolisian di lapangan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa jaringan ini memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi secara terselubung.
“Modus ini dilakukan oleh empat orang tersangka lintas daerah kabupaten atau kota,” kata Indra kepada awak media dalam sesi jumpa pers.
Keempat tersangka yang berinisial MS, SFA, MK, dan GPA tersebut merupakan satu komplotan utuh yang secara rapi mengedarkan narkoba di wilayah Sepatan Timur, Cipulir, hingga Pondok Aren.
Taktik Pengiriman Terkendali
Terbongkarnya modus operandi unik ini bermula dari penangkapan tersangka MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Kecamatan Sepatan Timur. Dari tangan MS, polisi mengamankan tembakau sintetis siap edar seberat 155,88 gram.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas yang memeriksa telepon genggam MS menemukan adanya rekam jejak transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial. Berbekal informasi tersebut, polisi menerapkan taktik pengiriman terkendali atau controlled delivery menuju wilayah Ulujami, Jakarta Selatan.
Petugas sengaja membiarkan paket yang dicurigai tetap dikirim ke tujuan akhirnya sambil melakukan pengawasan ketat secara sembunyi-sembunyi.
“Polisi kemudian menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji seberat 65,58 gram,” ucap Indra menjelaskan penemuan barang bukti.
Sita Ribuan Gram dan Alat Produksi
Berkat keberhasilan taktik pengiriman terkendali tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan kasus ke wilayah Cipulir. Di sana, polisi meringkus tersangka SFA dan MK beserta barang bukti tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, serta sebuah plastik merah berisi lebih dari dua kilogram atau tepatnya 2.330 gram narkoba jenis serupa.
Selain menyita barang jadi, polisi juga mengamankan berbagai perkakas produksi yang digunakan para pelaku di tempat kejadian perkara. Alat-alat pembuatan narkoba yang disita tersebut meliputi cairan alkohol, cairan chloroform, timbangan elektrik, plastik klip pembungkus, serta alat pengaduk dan gelas ukur.
Penyelidikan berlanjut ke titik terakhir di sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka GPA dan menyita tembakau sintetis padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair berbentuk semprotan sebanyak 15 mililiter.
Atas perbuatannya mengedarkan dan memproduksi narkotika, para tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun.










